Minggu, 02 Februari 2014

contoh makalah pph pasal 24


assalamualaikum wr.wb .. 
contoh makalah  pph pasal 24 :)
 
BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Dengan berkembangnya kondisi bisnis internasional, maka penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri juga beragam baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri. Dalam kegiatan ini tentunya terjadi tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang didapat oleh wajib pajak dalam negeri dan juga merupakan objek dari pajak khususnya PPh pasal 24. Disini peran pemerintah sangatlah berpengaruh karena agar tidak terjadinya pengenaan pajak berganda antara Negara dimana tempat penghasilan ini bersumber dan Negara Indonesia selaku pemungut pajak penghasilan dari wajib pajak dalam negeri.
Mungkin untuk sebagian besar masyarakat Indonesia masih enggan melaporkan seluruh laba usahanya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri. Banyak alasan yang diberikan wajib pajak untuk tidak melaporkan usahanya. Sebenarnya dengan kita melaporkan usaha kita terutama atas penghasilan dari Luar Negeri akan memberikan keuntungan bagi Wajib Pajak Karena atas pajak yang sudah di bayar di Luar Negeri dapat dikreditkan pada kahir tahun pelapoan SPT Tahunan Badan / Perorangan.
Menurut ketentuan perpajakan, Wajib Pajak Dalam Negeri terutang pajak atas penghasilan kena pajak yang berasal dari seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri (World Wide Income). Untuk menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan perlakuan pemajakan yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, maka atas pajak yang dibayar atau terhutang dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang terhutang dalam tahun pajak yang sama.

B.     TUJUAN
Memahami Pengertian PPh Pasal 24
Memahami ketentuan penghitungan kredit pajak luar negeri

BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN PPH PASAL 24
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 24 ayat (1), PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri, merupakan perhitungan berapa besar jumlah pajak yang sudah dibayar atas penghasilan diluar negeri dan pajak tersebut dapat dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan yang ada didalam negeri sehingga menghindari pengenaan pajak berganda.

B.       PASAL 24 UNDANG-UNDANG PPH
Isi yaitu Pasal 24 undang-undang pph :
Ayat (1)
pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri bolehdikreditkan terhadappajak yang terutang berdasarkan UU ini dalam tahun yang sama.
Ayat (2)
Besarnya kredit pajak sebagaimana di maksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan UU ini.
Ayat (3)
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan. Penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut:
·         Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
·         Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
·         Penghasilan berupa sewa sehubungan  dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara  tempat harta tersebut terletak.
·         Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
·         Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usah tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
·         Penghasilan dan pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi penambangan berada.
·         Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap itu berada.
·         Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
Ayat (4)
Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana di maksud pada ayat (3) menggunakan prinsip yang sama yang dimaksud pada ayat itu
Ayat(5)
Apabila pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian dikurangi atau dikembalikan, maka pajak yang terutang  menurut UU ini harus ditambah dengan jumlah tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
Ayat (6)
Penentuan mengenai pelaksanaan pengkreditan pajakatas penghasilandari luar negeri ditetapkandengan keputusan menteri keuangan.

C.      SUBJEK DAN OBJEK PPH PASAL 24
1.      Subjek PPh Pasal 24 adalah: Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
2.      Objek PPh pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.

D.      PENENTUAN SUMBER PENGHASILAN PPH PASAL 24
Dalam menghitung batas jumlah pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut:
1.      Penghasilan dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
    1. Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
    2. Penghasilan berupa sewa sehubungan  dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara  tempat harta tersebut terletak.
    3. Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
    4. Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usah tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
    5. Penghasilan dan pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi penambangan berada.
    6. Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap itu berada.
    7. Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
Penentuan sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud diatas menggunakan prinsip yang sama.
Dalam perhitungan kredit pajak atas penghasilan yang dibayar atau terhutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terhutang menurut undang-undang, penentuan sumber pengasilan jadi sangat penting. Selanjutnya, ketentuan ini mengatur tentang penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar negeri tersebut. Mengingat undang-undang ini menganut pengertian yang sangat luas, maka sesuai ketentuan penentuan sumber dari penghasilan. Misalnya A sebagai wajib pajak dalam negeri memiliki rumah di singapura dan dalam tahun 2008 rumah tersebut dijual. Keuntungan dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di singapura karena rumah tersebut terletak di singapura. 

E.       PENGGABUNGAN PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan dari luar negri dilakukan sebagai berikut:
a.    Untuk penghasilan dari usaha dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
b.    Untuk penghasilan lainnya, seperti penghasilan bunga, sewa, dan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya penghasilan tersebut
c.    penggabungan penghasilan yang berupa deviden (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak padasaat perolehan deviden tersebut di tetapkan sesuai dengan keputusan menteri keuangan
Jadi, Pajak Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun pajak.

F.            TATA CARA PENGKREDITAN LUAR NEGERI
Untuk melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, WP menyampaikan permohonan kepada DJP dengan melampirkan :
·         Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
·         Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
·         Dokumen pembayaran PPh di luar negeri


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Pajak penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri merupakan pajak yang sudah dibayarkan diluar negeri dan dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan penghasilan yang ada di dalam negeri sehingga menghindari wajib pajak dari pengenaan pajak berganda. Maka dari itu, para wajib pajak dalam negeri yang memiliki penghasilan selain didalam negeri hendaknya dapat melaporkan penghasilan mereka diluar negeri tersebut agar dapat dikurangi dari penghasilan didalam negeri sehingga mengurangi beban pajak dari wajib pajak itu sendiri.
Tetapi untuk melakukan kredit pajak luar negeri ini, wajib pajak juga harus melalui berbagai tahap atau persyaratan dalam mengajukan kredit pajak luar negeri ini sebagai pengurang dari penghasilan dalam negeri. Ini dilakukan agar tidak merugikan negara. Bagaimanapun juga pajak merupakan penerimaan negara yang harus selalu diawasi baik penerimaannya maupun penggunaannya.

1 komentar: