assalamualaikum wr.wb ..
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dengan
berkembangnya kondisi bisnis internasional, maka penghasilan yang diterima
wajib pajak dalam negeri juga beragam baik penghasilan yang berasal dari dalam
negeri maupun penghasilan yang berasal dari luar negeri. Dalam kegiatan ini
tentunya terjadi tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan yang didapat oleh
wajib pajak dalam negeri dan juga merupakan objek dari pajak khususnya PPh
pasal 24. Disini peran pemerintah sangatlah berpengaruh karena agar tidak
terjadinya pengenaan pajak berganda antara Negara dimana tempat penghasilan ini
bersumber dan Negara Indonesia selaku pemungut pajak penghasilan dari wajib
pajak dalam negeri.
Mungkin
untuk sebagian besar masyarakat Indonesia masih enggan melaporkan seluruh laba
usahanya baik yang di dalam negeri maupun luar negeri. Banyak alasan yang
diberikan wajib pajak untuk tidak melaporkan usahanya. Sebenarnya
dengan kita melaporkan usaha kita
terutama atas penghasilan dari Luar Negeri akan memberikan keuntungan
bagi Wajib Pajak Karena atas pajak yang sudah di bayar di Luar Negeri dapat
dikreditkan pada kahir tahun pelapoan SPT Tahunan Badan / Perorangan.
Menurut ketentuan
perpajakan, Wajib Pajak Dalam Negeri terutang pajak atas penghasilan kena pajak
yang berasal dari seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri (World Wide Income). Untuk
menghindari pengenaan pajak berganda dan memberikan perlakuan pemajakan yang
sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri
dari luar negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
Indonesia, maka atas pajak yang dibayar atau terhutang dari penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri dapat dikreditkan dengan pajak yang
terhutang dalam tahun pajak yang sama.
B.
TUJUAN
Memahami
Pengertian PPh Pasal 24
Memahami
ketentuan penghitungan kredit pajak luar negeri
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PPH PASAL 24
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dengan perubahan terakhir dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan,
Pasal 24 ayat (1), PPh pasal 24 adalah pajak yang dibayarkan atau terutang di
luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh
wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang
berdasarkan Undang-Undang ini dalam tahun pajak yang sama.
Pajak penghasilan pasal 24 atau
kredit pajak luar negeri, merupakan perhitungan berapa besar jumlah pajak yang
sudah dibayar atas penghasilan diluar negeri dan pajak tersebut dapat
dikreditkan atau dikurangkan dari penghasilan yang ada didalam negeri sehingga
menghindari pengenaan pajak berganda.
B. PASAL 24 UNDANG-UNDANG PPH
Isi yaitu Pasal 24 undang-undang pph :
Ayat (1)
pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas
penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam
negeri bolehdikreditkan terhadappajak yang terutang berdasarkan UU ini dalam
tahun yang sama.
Ayat (2)
Besarnya kredit pajak sebagaimana di maksud pada ayat
(1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri
tetapi tidak boleh melebihi perhitungan pajak yang terutang berdasarkan UU ini.
Ayat (3)
Dalam menghitung batas jumlah pajak yang boleh
dikreditkan. Penentuan sumber penghasilan adalah sebagai berikut:
·
Penghasilan
dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan
sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
·
Penghasilan
berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak
adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa
tersebut bertempat kedudukan atau berada.
·
Penghasilan
berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah
negara tempat harta tersebut terletak.
·
Penghasilan
berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara
tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan
atau berada.
·
Penghasilan
bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usah tetap tersebut menjalankan
usaha atau melakukan kegiatan.
·
Penghasilan
dan pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta
dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara
tempat lokasi penambangan berada.
·
Keuntungan
karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap itu berada.
·
Keuntungan
karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah
Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
Ayat (4)
Penentuan
sumber penghasilan selain penghasilan sebagaimana di maksud pada ayat (3)
menggunakan prinsip yang sama yang dimaksud pada ayat itu
Ayat(5)
Apabila
pajak atas penghasilan dari luar negeri yang dikreditkan ternyata kemudian
dikurangi atau dikembalikan, maka pajak yang terutang menurut UU ini harus ditambah dengan jumlah
tersebut pada tahun pengurangan atau pengembalian itu dilakukan.
Ayat (6)
Penentuan
mengenai pelaksanaan pengkreditan pajakatas penghasilandari luar negeri
ditetapkandengan keputusan menteri keuangan.
C. SUBJEK DAN OBJEK PPH PASAL 24
1. Subjek PPh Pasal 24 adalah: Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk
penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri.
2. Objek PPh
pasal 24 adalah penghasilan yang berasal dari luar negeri.
D. PENENTUAN
SUMBER PENGHASILAN PPH PASAL 24
Dalam menghitung batas jumlah
pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh
dikreditkan, perlu diperhatikan penentuan sumber penghasilan sebagai berikut:
1.
Penghasilan
dari saham dan sekuritas lainnya serta keuntungan dari pengalihan saham dan
sekuritas lainnya adalah negara tempat badan yang menerbitkan saham atau
sekuritas tersebut didirikan atau bertempat kedudukan.
- Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada.
- Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tak gerak adalah negara tempat harta tersebut terletak.
- Penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani imbalan tersebut bertempat kedudukan atau berada.
- Penghasilan bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usah tetap tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.
- Penghasilan dan pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda turut serta dalam pembiayaan atau permodalan dalam perusahaan pertambangan adalah Negara tempat lokasi penambangan berada.
- Keuntungan karena pengalihan harta tetap adalah Negara tempat harta tetap itu berada.
- Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap adalah Negara tempat bentuk usaha tetap itu berada.
Penentuan sumber penghasilan
selain penghasilan sebagaimana dimaksud diatas menggunakan prinsip yang sama.
Dalam perhitungan kredit pajak
atas penghasilan yang dibayar atau terhutang diluar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terhutang menurut undang-undang, penentuan
sumber pengasilan jadi sangat penting. Selanjutnya, ketentuan ini mengatur
tentang penentuan sumber penghasilan untuk memperhitungkan kredit pajak luar
negeri tersebut. Mengingat undang-undang ini menganut pengertian yang sangat
luas, maka sesuai ketentuan penentuan sumber dari penghasilan. Misalnya A
sebagai wajib pajak dalam negeri memiliki rumah di singapura dan dalam tahun
2008 rumah tersebut dijual. Keuntungan dari penjualan rumah tersebut merupakan
penghasilan yang bersumber di singapura
karena rumah tersebut terletak di singapura.
E. PENGGABUNGAN
PENGHASILAN
Penggabungan penghasilan dari
luar negri dilakukan sebagai berikut:
a. Untuk penghasilan dari usaha
dilakukan dalam tahun pajak diperolehnya penghasilan tersebut
b. Untuk penghasilan lainnya,
seperti penghasilan bunga, sewa, dan lainnya dilakukan dalam tahun pajak diterimanya
penghasilan tersebut
c. penggabungan penghasilan yang berupa
deviden (pasal 18 ayat 2 UU PPh) dilakukan dalam tahun pajak padasaat perolehan
deviden tersebut di tetapkan sesuai dengan keputusan menteri keuangan
Jadi, Pajak
Penghasilan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak yang dihitung berdasarkan
seluruh penghasilan yang diterima dan diperoleh oleh Wajib Pajak, baik
penghasilan tersebut berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam
menghitung Pajak Penghasilan, maka seluruh penghasilan tersebut digabungkan
dalam tahun pajak di peroleh atau diterimanya penghasilan, atau dalam tahun
pajak.
F.
TATA CARA
PENGKREDITAN LUAR NEGERI
Untuk
melaksanakan pengkreditan pajak luar negeri, WP menyampaikan permohonan kepada DJP
dengan melampirkan :
·
Laporan Keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
·
Foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
·
Dokumen pembayaran PPh di luar negeri
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pajak
penghasilan pasal 24 atau kredit pajak luar negeri merupakan pajak yang sudah
dibayarkan diluar negeri dan dapat dikreditkan atau dikurangkan dengan
penghasilan yang ada di dalam negeri sehingga menghindari wajib pajak dari
pengenaan pajak berganda. Maka dari itu, para wajib pajak dalam negeri yang
memiliki penghasilan selain didalam negeri hendaknya dapat melaporkan
penghasilan mereka diluar negeri tersebut agar dapat dikurangi dari penghasilan
didalam negeri sehingga mengurangi beban pajak dari wajib pajak itu sendiri.
Tetapi untuk
melakukan kredit pajak luar negeri ini, wajib pajak juga harus melalui berbagai
tahap atau persyaratan dalam mengajukan kredit pajak luar negeri ini sebagai
pengurang dari penghasilan dalam negeri. Ini dilakukan agar tidak merugikan
negara. Bagaimanapun juga pajak merupakan penerimaan negara yang harus selalu
diawasi baik penerimaannya maupun penggunaannya.
Ini daftar pustakanya mana ya??
BalasHapus